Rabu, 20 Juni 2012

MAKALA TERBENTUKNYA UNI EROPA



BAB I

PENDAHULUAN


1.1.  Latar belakang terbentuknya Uni Eropa (UE)

. Setiap negara di dunia memiliki kepentingan yang harus dipenuhi. Kepentingan itu bisa dicapai dengan cara saling bekerja sama satu sama lain. Bentuk kerja sama dapat diwujudkan dengan membentuk unit-unit organisasi. Selama ada kesepakatan dan perjanjian yang mengatur jalannya kerja sama, maka tujuan yang dicapai akan maksimal. Terlebih, saat ini globalisasi menuntut terbentuknya kerjasama-kerjasama di berbagai bidang sebagai konsekuensi pasar global. Kerjasama dapat berupa kerjasama ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, lingkungan, dan berbagai bidang lainnya. Namun, yang saat ini sangat banyak ditemui adalah kerjasama di bidang ekonomi yang tidak terlepas di dalamnya isu politik, pertahanan dan keamanan, lingkungan, dan social. Sehingga, banyak yang membahas kerjasama ekonomi namun tetap masih mengupas motif dibaliknya. Salah satu bentuk kerja sama antar negara yang terjalin adalah Uni Eropa (UE) atau European Union (EU).
Awalnya, Uni Eropa dibentuk karena beberapa hal. Namun, yang paling mendasari pembentukan Uni Eropa itu sendiri karena Perang Dunia II atau Perang Eropa telah membawa dampak yang sangat mengerikan di segala aspek. Tidak terkecuali ekonomi. Saat itu, Eropa mengalami depresi ekonomi yang sangat menyedihkan. Selain kalah perang, negara-negara di Eropa juga harus membayar biaya perang yang dikeluarkan negara-negara pemenang perang. Sehingga, hampir semua birokrasi pemerintahan dan infrastrukturnya tidak dijalankan dengan benar. Akibatnya, terjadi keterpurukan ekonomi  makro dan mikro. Kelaparan dan kekurangan lapangan kerja menyebabkan angka kriminalitas semakin meninggi. Kekacauan di Eropa pasca perang mengundang perhatian lebih dari masing-masing pemimpin negara yang kemudian bersepakat untuk secara perlahan memperbaiki keadaan ekonomi Eropa yang nantinya akan sedikit demi sedikit membangkitkan Eropa secara keseluruhan.
Uni Eropa (UE) sendiri adalah organisasi internasional negara-negara Eropa yang dibentuk untuk meningkatkan integrasi ekonomi dan memperkuat hubungan antara negara-negara anggotanya. Bentuk kerjasama yang unik karena bukan hanya meleburkan batas wilayah dalam artian yang sempit. Namun, kerjasama ini lebih kepada pembentukan satu struktur pemerintahan di Eropa. Munculnya aspirasi pasca perang di Eropa atau Perang Dunia II membentuk sebuah organisasi supranasional Eropa yang memiliki motif baik motif politik maupun motif ekonomi. Motif politik didasarkan kepada kepercayaan bahwa organisasi supranasional bisa mengeliminasi ancaman perang diantara negara-negara Eropa, sedangkan motif ekonomi dipercaya bahwa apabila Eropa berada dibawah satu organisasi supranasional maka eropa akan memiliki pasar yang lebih besar dan pasar ini akan meningkatkan kompetisi serta meningkatnya standar kehidupan warga Eropa. Asumsi dari penggabungan antara motif ekonomi dan motif politik adalah bahwa kekuatan ekonomi merupakan dasar dari kekuatan politik dan militer serta ekonomi yang terintegrasi diyakini bisa mengurangi konflik yang mungkin terjadi diantara negara-negara Eropa.

1.2.Rumusan  masalah
Dari latar belekang diatas kami dapat merumuskan beberapa masalah yaitu :
1.      Menjelaskan sejarah pembentukan uni eropa
2.      Apa tujuaan dari pembentukan uni Eropa
3.      Apa saja kebijakan kebijakan uni eropa
4.      Menjelaskan hubungan uni eropa dengan Negara lain
5.      Hubungan kerja sama Indonesia dengan uni eropa

1.3.Maksud dan tujuan
maksud dan tujuan dari pembuatan makala ini yakni untuk menambah pengetahuan tentang sejarah pembentukan Uni Eropa dan perkembangannya.








        




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Pembentukan Uni Eropa
Uni Eropa mengalami sejarah yang cukup panjang dalam pembentukannya. Akan dipaparkan seperti di bawah ini:
1. The Treaty of Paris (ECSC), 1952
Proses integrasi Eropa bermula dari dibentuknya “Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa” (European Coal and Steel Community/ECSC), yang Traktat-nya ditandatangani tanggal 18 April 1951 di Paris dan berlaku sejak 25 Juli 1952 sampai tahun 2002. Tujuan utama ECSC Treaty adalah penghapusan berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan suatu pasar bersama dimana produk, pekerja dan modal dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas. Traktat ini ditandatangani oleh Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg dan Perancis.
Hasil utama:
  • Pembentukan European Coal and Steel Community (ECSC)
  • Penghapusan rivalitas lama antara Jerman dan Perancis, dan memberi dasar bagi pembentukan “Federasi Eropa”.

2. The Treaty of Rome (Euratom dan EEC), 1957
Pada tanggal 1-2 Juni 1955, para menlu 6 negara penandatangan ECSC Treaty bersidang di Messina, Itali, dan memutuskan untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma ditandatangani European Atomic Energy Community (EAEC), namun lebih dikenal dengan Euratom dan European Economic Community (EEC). Keduanya mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958. Jika ECSC dan Euratom merupakan traktat yang spesifik, detail dan rigid law treaties, maka EEC Treaty lebih merupakan sebuah framework treaty. Tujuan utama EEC Treaty adalah penciptaan suatu pasar bersama diantara negara-negara anggotanya melalui:
Pencapaian suatu Custom Unions yang di satu sisi melibatkan penghapusan customs duties, import quotas dan berbagai hambatan perdagangan lain diantara negara anggota, serta di sisi lain memberlakukan suatu Common Customs Tariff (CCT) vis-á-vis negara ketiga (non anggota). Implementasi, inter alia melalui harmonisasi kebijakan-kebijakan nasional anggota, 4 freedom of movement -  barang, jasa, pekerja dan modal.

Hasil utama:
  • Ketiga Communities tersebut masing-masing memiliki organ eksekutif yang berbeda-beda. Namun sejak tanggal 1 Juli 1967 dibentuk satu Dewan dan satu Komisi untuk lebih memudahkan manajemen kebijakan bersama yang semakin luas, dimana Komisi Eropa mewarisi wewenang ECSC High Authority, EEC Commission dan Euratom Commission. Sejak saat itu ketiga communities tersebut dikenal sebagai European Communities (EC).
  • Pembentukan Dewan Menteri UE, yang menggantikan Special Council of Ministers di ketiga Communities, dan melembagakan “Rotating Council Presidency” untuk masa jabatan selama 6 bulan.
  • Membentuk Badan Audit Masyarakat Eropa, menggantikan Badan-badan Audit ECSC, Euratom dan EEC.

3. Schengen Agreement, 1985
Pada tanggal 14 Juni 1985, Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg  dan Perancis menandatangani Schengen Agreement, dimana mereka sepakat untuk secara bertahap menghapuskan pemeriksaan di perbatasan mereka dan menjamin pergerakan bebas manusia, baik warga mereka maupun warga negara lain. Perjanjian ini kemudian diperluas dengan memasukkan Itali (1990), Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia (1996).

4. Single Act, Brussels, 1987
Berdasarkan White Paper yang disusun oleh Komisi Eropa dibawah kepemimpinan Jacques Delors pada tahun 1984, Masyarakat Eropa mencanangkan pembentukan sebuah Pasar Tunggal Eropa. Single European Act, yang ditandatangani pada bulan Pebruari 1986, dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1987, terutama ditujukan sebagai suplemen EEC Treaty. Tujuan utama Single Act adalah pencapaian pasar internal yang ditargetkan untuk dicapai sebelum 31 Desember 1992.


Hasil utama:
  • Melembagakan pertemuan reguler antara Kepala Negara dan/atau Pemerintahan negara anggota Masyarakat Eropa, yang bertemu paling tidak setahun dua kali, dengan dihadiri oleh Presiden Komisi Eropa.
  • European Political Cooperation secara resmi diterima sebagai forum koordinasi dan konsultasi antar pemerintah.
  • Seluruh persetujuan asosiasi dan kerjasama serta perluasan Masyarakat Eropa harus mendapat persetujuan Parlemen Eropa.

5. The Treaty of Maastricht (Treaty on European Union), 1992
Treaty on European Union (TEU) yang ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku tanggal 1 November 1993, mengubah European Communities (EC) menjadi European Union (EU). TEU mencakup, memasukkan dan memodifikasi traktat-traktat terdahulu (ECSC, Euratom dan EEC). Jika Treaties establishing European Community (TEC) memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu kerjasama dibidang Common Foreign and Security Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA).
Hasil utama:
  • Tiga pilar kerjasama UE, yaitu:
    • Pilar 1: European Communities
    • Pilar 2: Common Foreign and Security Policy – CFSP
    • Pilar 3: Justice and Home Affairs – JHA
    • Memberi wewenang yang lebih besar kepada Parlemen Eropa untuk ikut memutuskan ketentuan hukum UE melalui mekanisme co-decision procedure, dimana Parlemen dan Dewan UE bersama-sama memutuskan suatu produk hukum. Bidang-bidang yang masuk dalam prosedur tersebut adalah: pergerakan bebas pekerja, pasar tunggal, pendidikan, penelitian, lingkungan, Trans-European Network, kesehatan, budaya dan perlindungan konsumen.
    • Memperpanjang masa jabatan Komisioner menjadi 5 tahun (sebelumnya 2 tahun) dan pengangkatannya harus mendapat persetujuan Parlemen.
    • Menambah area kebijakan yang harus diputuskan dengan mekanisme qualified majority (tidak lagi unanimity), yaitu: riset dan pengembangan teknologi, perlindungan lingkungan, dan kebijakan sosial.
    • Memperkenalkan prinsip subsidiarity, yaitu membatasi wewenang institusi UE agar hanya menangani masalah-masalah yang memang lebih tepat dibahas di level UE.

2.2  Tujuan Utama Pembentukan Uni Eropa
Pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh The Inner Six menelurkan kebijakan-kebijakan yang mengatur hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan dan pengembangan sektor produksi dan distribusi antar sesama negara anggota. Dimulai dari kerja sama antar sesama negara-negara anggota di dalam kerangka pengolahan, sumber perolehan bahan baku produksi, dan distribusi batu bara dan besi baja (ECSC), sampai dengan terbentuknya suatu komunitas yang lebih luas yang disebut European Community (EC) yang merupakan gabungan antara ECSC, EEC, dan Euratom.
Jika diperhatikan dengan sangat teliti, maka terlihat jelas bahwa cikal bakal pondasi utama pembentukan European Union adalah komunitas-komunitas yang mengutamakan urusan-urusan ekonomi. Mulai dari pengaturan perolehan sumber bahan baku produksi, sampai dengan pengaturan di bidang distribusi hasil produksi antar sesama negara-negara anggota, semuanya tercermin di dalam merger ECSC, EEC, dan Euratom menjadi satu komunitas yang disebut Masyarakat Eropa/European Community (EC).
Dalam pelaksanaannya, keberadaan EC mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini menyebabkan munculnya minat dari negara-negara lain di luar negara-negara anggota untuk bergabung dengan komunitas ini. Kesuksesan inilah yang mendorong Inggris, Denmark, Irlandia dan Norwegia untuk mengajukan diri bergabung dengan EC.
Pengajuan diri Inggris untuk menjadi bagian dari EC tidak berjalan mulus. Kejadian-kejadian di masa lalu membuat De Gaulle (Presiden Perancis) tidak meloloskan niat Inggris untuk bergabung dengan EC. Seiring berjalannya waktu, penggantian tampuk kepemimpinan di Perancis akhirnya memberikan angin segar kepada Inggris untuk meloloskan niatnya bergabung dengan EC. Georges Pompidou, di masa kepemimpinan dialah Inggris beserta tiga negara lainnya resmi bergabung dengan EC.
Fakta penolakan De Gaulle terhadap keinginan Inggris untuk bergabung dengan EC yang didasari oleh kejadian-kejadian di masa lalu menimbulkan retorika apakah keberadaan ECSC, EEC, dan Euratom yang akhirnya terintegrasi ke dalam European Community murni berdasarkan kepentingan dan tujuan bersama dalam bidang ekonomi saja? Metamorfosa EC menjadi European Union (EU) terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, dan di dalamnya terdapat banyak perkembangan kebijakan-kebijakan baru melalui pertemuan-pertemuan antar negara anggota yang jumlahnya senantiasa bertambah.
Penolakan De Gaulle terhadap keinginan Inggris untuk bergabung dengan EC bukan satu-satunya hal yang menimbulkan retorika keberadaan EU – yang diawali oleh EC – didasari atas kepentingan dan tujuan ekonomi saja. Kenyataan lainnya yang cukup mencolok adalah adanya beberapa negara anggota yang menolak menggunakan mata uang Euro dan menolak untuk termasuk ke dalam kebijakan Schengen (Perjanjian Schengen 1985 }.Perjanjian Schengen 1985 merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan di antara mereka. Di dalam perjanjian ini tercakup berbagai aturan kebijakan bersama untuk izin masuk jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol perbatasan eksternal, dan kerjasama polisi lintas batas. Namanya diambil dari tempat penandatanganan perjanjian ini, suatu desa di Luksemburg.
Tujuan lain dari UE adalah untuk mengimplementasikan Economic and Monetary Union (EMU) dengan memperkenalkan satu mata uang Eropa yaitu Euro untuk semua negara anggota UE. Hal ini masih dikembangkan di Uni Eropa karena sampai saat ini masih ada beberapa negara yang tidak menggunakan Euro sebagai mata uang mereka walaupun mereka adalah anggota Uni Eropa.
Jadi, secara garis besar bisa ditarik dua tujuan utama pembentukan Uni Eropa, yaitu:
  1. Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang ekonomi yang fokus terhadap keleluasaan gerak sumber produksi, manusia (sumber tenaga kerja), hasil produksi, dan jasa tanpa tarif atau minimal dengan kesegaraman tarif yang rendah.
  2. Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang politik sehingga dapat mengurangi dampak negatif rivalitas antar negara-negara besar di Eropa yang telah ada sejak dahulu kala sehingga bisa menghindari terjadinya perang kembali di Eropa, serta menjadi salah satu kekuatan di dunia dalam regulasi internasional.

2.3.Kebijakan Uni Eropa
Dari pergantian namanya dari EEC menjadi EC kemudian menjadi Uni Eropa menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan Uni Eropa. Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua factor yaitu pertama, beberapa negara memiliki beberapa tradisi domestic pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan focus tentang kebijakan regional dan wilayah di Eropa. Sebuah Committee of The Region didirikan sebagai bagian dari perjanjian Maastricht. Kedua, kebijakan UE mencakup sejumlah kerjasama yang berbeda.Tujuan utama didirikannya Uni Eropa adalah untuk mencapai sebuah pasar tunggal diantara negara-negara anggotanya. UE mencoba mencapainya dengan tiga  langkah utama yaitu :a.     by defining a common commercial policy, b.     by reducing economic differences among its richer and poorer members,c.       by stabilizing the currencies of its members. Selain itu kebijakan UE juga mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda, diantaranya:
  • Pengambilan keputusan yang otonom : negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi.
  • Harmonisasi : hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislative UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.
  • Ko-operasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.
Kebijakan eksternal
Di mata dunia, Uni Eropa adalah kekuatan ekonomi yang berpengaruh besar terhadap pasar global setelah Amerika Serikat. Banyak hal yang dilakukan Uni Eropa sebagai kesatuan ekonomi dan politik. Di antaranya, memberikan bantuan dana ke negara-negara berkembang dan negara-negara calon anggotanya. Dalam hal perpajakan dan bea cukai, negara-negara anggota Uni Eropa menetapkan satu tarif dan kesetaraan dalam perjanjian-perjanjian atau perundingan-perundingan internasional.
Selain bidang ekonomi dan politik, Uni Eropa melakukan kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan. Walaupun bukan tergolong negara great power, tapi Uni Eropa bisa digolongkan sudah maju dalam bidang pertahanan dan keamanannya. Hal ini tercermin dari kerjasama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling berbagi intelijen melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen, dan perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan prosedur-prosedur ekstradisi. Uni Eropa juga membentuk suatu kebijakan keamanan bersama sebagai suatu tujuan bersama, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa untuk menjaga perdamaian dunia, staf militer UE dan sebuah pusat satelit UE untuk kebutuhan intelejen atau pengintaian.
Kebijakan eksternal yang dilakukan Uni Eropa antara lain :
Ø  Suatu tarif eksternal bersama bea cukai, dan posisi yang sama dalam perundingan-perundingan perdagangan internasional.
Ø  Pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa Timur lainnya, serta bantuan ke banyak negara berkembang melalui program Phare and Tacis-nya.
Ø  Pembentukan sebuah pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa melalui Perjanjian Komunitas Energi Eropa Tenggara


2.4. Hubungan Dengan Negara Lain
Selain tujuan integrasi ekonomi UE juga menginginkan kesatuan suara mereka dalam menanggapi isu-isu global. Hal ini lebih mudah diimplementasikan dalam kehidupan ekonomi, karena dalam kehidupan sosial dan politik hal tersebut masih agak sulit untuk dicapai. Perjanjian perdagangan telah ditandatangani baik secara bilateral maupun multilateral antara UE dengan negara-negara berkembang. Namun, dalam isu-isu politik, negara-negare eropa masih terpecah dan tidak memiliki satu suara yang bulat, seperti halnya yang terjadi saat perang teluk tahun 1991.
Uni Eropa menjalin hubungan diplomatik dengan hampir semua negara di dunia. Uni Eropa memiliki kemitraan strategis dengan para pelaku utama di kancah internasional, memiliki hubungan baik dengan negara-negara berkembang di seluruh dunia, dan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama bilateral dengan sejumlah negara di sekitarnya. Di luar negeri, Uni Eropa diwakili oleh suatu jaringan yang terdiri dari 136 Delegasi Uni Eropa, yang memiliki fungsi yang serupa dengan kedutaan besar.
Berikut ini adalah 10 contoh, yang mengilustrasikan apa yang dilakukan oleh Uni Eropa di seluruh dunia, untuk melindungi kepentingan Eropa dan mempromosikan nilai-nilainya.
  1. Uni Eropa memberi dukungan stabilitas di negara-negara Balkan. Proyek-proyek bantuan di tujuh negara mendapatkan bantuan dana dari Uni Eropa untuk membantu pembangunan masyarakat yang stabil. Di Kosovo , Uni Eropa menurunkan pasukan peradilan dan polisi berkekuatan 1900 personil untuk membantu menegakkan aturan hukum. Negara-negara di bagian barat Balkan telah menjadi kandidat atau calon kandidat anggota Uni Eropa sebagai bagian dari kebijakan perluasannya.
  2. Uni Eropa adalah anggota dari Kuartet, bersama dengan PBB, Amerika Serikat dan Rusia, yang berupaya untuk mendorong terciptanya perdamaian di Timur Tengah. Penyelesaian konflik Arab-Israel merupakan prioritas strategis bagi Eropa. Tujuan Uni Eropa adalah solusi dua-negara di mana Negara Palestina yang merdeka, demokratis dan berkesinambungan hidup berdampingan dengan Israel dan negara-negara tetangga lainnya.
  3. Uni Eropa menawarkan kepada negara-negara tetangganya suatu hubungan istimewa dalam Kebijakan Kawasan Eropa (European Neighbourhood Policy). Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kesejahteraan, keamanan dan stabilitas semua mitra dan menghindari timbulnya garis pemisah baru antara Uni Eropa yang telah diperluas dengan negara-negara di kawasan Mediterania selatan, Eropa Timur dan Kaukasus selatan.
  4. Uni Eropa turut serta dalam perundingan Protokol Kyoto tentang Perubahan Iklim dan, dengan meluncurkan suatu agenda domestik untuk karbon rendah yang mungkin merupakan yang paling canggih dan paling maju di dunia, terus menjadi pelaku penting terkait isu ini, sehingga berperan besar dalam mendorong suatu agenda yang ambisius untuk perubahan. Uni Eropa memusatkan perhatiannya pada upaya untuk membangun suatu koalisi untuk suatu kesepakatan yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim.
  5. Uni Eropa menjalin kerjasama erat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam berbagai masalah. Keyakinan Uni Eropa tentang multilateralisme mencerminkan keterikatan dengan peraturan mengikat berdasarkan perundingan dalam hubungan internasional, dan secara tegas dituangkan dalam Traktat Lisabon. Apabila memungkinkan, Uni Eropa berupaya untuk menggantikan atau menurunkan kadar politik kekuasaan dengan aturan-aturan dan norma-norma, sehingga membuat hubungan internasional lebih serupa dengan tatanan domestik: lebih damai dan terkirakan.
  6. Uni Erot
  7. Uni Eropa berkomitmen terhadap hak asasi manusia dan berupaya untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati di seluruh dunia. Uni Eropa telah menjadikan hak asasi manusia sebagai suatu aspek sentral dari hubungan luar negerinya: dalam dialog-dialog politik yang dilakukannya dengan negara-negara non-Uni Eropa; melalui kebijakan pembangunan dan bantuannya; atau melalui tindakannya dalam forum-forum multilateral, seperti PBB.
  8. Uni Eropa bertindak sebagai pelaku tunggal dalamperdagangan luar negeri dan mendukung prinsip-prinsip perdagangan internasional yang bebas dan adil. Berhubung Uni Eropa bernegosiasi dengan satu suara, Uni Eropa dapat memberikan pengaruh yang nyata. Secara bersama-sama, 27 negara anggota Uni Eropa menguasai 19% dari ekspor dan impor dunia. Karena norma-norma teknisnya dipergunakan secara luas di seluruh dunia, Uni Eropa seringkali menentukan aturan perdebatan.
  9. Uni Eropa mendukung pembangunan sosial dan ekonomi negara-negara mitranya, dan siap untuk membantu apabila negara-negara tersebut mengalami bencana. Secara bersama-sama, Uni Eropa dan Negara-negara Anggotanya merupakan donor terbesar di dunia untuk pembangunan dan bantuan kemanusiaan. Kontribusinya mencapai 60% dari bantuan pembangunan resmi di dunia.
10.     Uni Eropa siap menghadapi tantangan untuk mengelola isu-isu ekonomi dan keuangan internasional, misalnya dalam konteks G-20. Uni Eropa memberi kontribusi untuk upaya yang sedang berlangsung untuk mereformasi lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia dan IMF serta mengatur ulang sektor keuangan internasional. Mata uang bersama, yaitu euro, memberikan pengaruh tambahan atas wilayah euro dan Bank Sentral Eropa.

2.5.Bentuk bentuk kerjasama Indonesia dengan UE

1)      HUBUNGAN POLITIK & EKONOMI

Uni Eropa (UE) dan Indonesia telah membuat kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam membangun sebuah kemitraan yang modern dan berorientasi ke luar. Hal tersebut berakar pada penguatan hubungan perdagangan, suatu keterkaitan bersama untuk memajukan demokrasi dan hak asasi manusia, aksi terhadap perubahan iklim dan terorisme di dalam dan luar negeri dan memperluas mata rantai dari orang ke orang. Kepentingan-kepentingan strategis yang menjadi inti hubungan tersebut termasuk:
Indonesia adalah raksasa perdagangan dan perekonomian yang sedang tumbuh, anggota G20 dengan pertumbuhan berkesinambungan yang diharapkan mencapai 7% dan iklim yang semakin memikat para investor. Indonesia diuntungkan dengan lokasi yang secara strategis menarik: lebih dari setengah perdagangan dunia melintasi bagian utara perbatasan lautnya.
Kerjasama dengan Indonesia sangat penting untuk mengatasi perubahan iklim. Indonesia adalah negara terbesar ketiga penghasil gas rumah kaca dan sewajarnya menjadi  mitra dalam menemukan solusi-solusi global.

Perhatian dan komitmen bersama untuk menjalin  kolaborasi yang lebih erat saat ini diwujudkan dalam Perjanjian Kemitraan dan Kerjasama (PCA) UE-Indonesia yang ditandatangani pada bulan November 2009. PCA ini membuka jalan menuju kerjasama yang lebih erat dalam berbagai bidang, termasuk perdagangan, lingkungan hidup, energi, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, migrasi dan anti-terorisme. Perluasan dan pendalaman kerjasama kami dilakukan melalui:
Upaya-upaya untuk mendorong arus perdagangan, investasi dan akses pasar, termasuk dengan melakukan upaya ambisius untuk mencapai Perjanjian Kemitraan Ekonomi secara Menyeluruh yang mencakup perdagangan, investasi dan jasa.
Sebuah Dialog Hak Asasi Manusia UE-Indonesia yang  diluncurkan pada tahun 2009 untuk mengintensifkan diskusi mengenai topik-topik yang menjadi kepentingan besama.
Mempererat mata rantai dari orang ke orang, termasuk melalui program beasiswa Erasmus Mundus , pembaruan akses oleh Indonesia terhadap peluang Penelitian dan Pengembangan UE dan peningkatan sektor pariwisata
Pengembangan pertukaran antarbudaya dan pelibatan kelompok-kelompok Islam moderat.

Hal tersebut memperkuat program-program kerjasama pembangunan UE di Indonesia yang substansial, yang memberikan dukungan kepada: proses reformasi Indonesia di bidang demokratisasi, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik; pengentasan kemiskinan, termasuk pendidikan; peningkatan iklim perdagangan dan investasi; mengatasi masalah-masalah lingkungan dan mempromosikan kerjasama ASEAN.
Dialog ekonomi dan politik antara Indonesia dan UE diselenggarakan dalam bentuk Pertemuan Para Pejabat Senior ( Senior Officials Meetings ). Seiring dengan semakin eratnya hubungan politik, struktur-struktur baru dalam kesepakatan politik akan diberikan pada saat diberlakukannya Perjanjian Kemitraan dan Kerjasama UE setelah ratifikasi oleh Negara-Negara Anggota UE dan Indonesia.


2)      PERDAGANGAN
Uni Eropa merupakan salah satu kekuatan perdagangan utama di dunia dengan komitmen multilateral yang kuat. Pasar tunggal Uni Eropa, yang merupakan seperangkat peraturan dagang, cukai dan prosedur bersama yang berlaku di seluruh 27 Negara Anggota, menjadikan Uni Eropa sebagai suatu pasar yang sangat menarik bagi negara-negara lain.

Sementara itu, Indonesia adalah ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan salah satu mitra penting bagi Uni Eropa baik dalam perdagangan maupun investasi.

Bagi Indonesia, Uni Eropa merupakan tujuan ekspor nonmigas terbesar, dan volume perdagangan di antara kedua belah pihak terus mengalami tren pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Para investor Eropa juga telah membuktikan bahwa mereka merupakan salah satu mitra Indonesia yang paling stabil dan dapat diandalkan.

Tugas utama dari Delegasi Uni Eropa di Indonesia adalah memfasilitasi arus perdagangan dan investasi antara Uni Eropa dan Indonesia, serta membantu perusahaan-perusahaan dalam menjawab tantangan-tantangan dan rintangan-rintangan yang mereka hadapi ketika melakukan usaha lintas batas. Pada saat yang bersamaan, Uni Eropa sedang memfasilitasi ekspor Indonesia ke Uni Eropa melalui pemberian akses istimewa ke pasarnya melalui skema Generalised System of Preference (GSP). Guna membantu mendukung perluasan perdagangan lebih lanjut antara Uni Eropa dan Indonesia, Uni Eropa memberikan bantuan kepada Indonesia melalui kerjasama ekonomi dan perdagangan

3)      KERJASAMA PEMBANGUNAN
Kerjasama Komisi Eropa di Indonesia dirancang untuk mendukung kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesa, sebagaimana yang dicerminkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah. Kerja sama tersebut juga mengikuti kebijakan-kebijakan kerja sama pembangunan secara keseluruhan dari Uni Eropa. Sektor-sektor fokus dalam jumlah terbatas telah disepakati bersama dalam Country Strategy Paper  (CSP) 2007-2013, yaitu sektor: 1) Pendidikan; 2) Perdagangan dan Investasi; 3) Penegakan Hukum dan Keadilan. Alokasi indikatif yang telah disediakan untuk periode tahun 2007-2013 menempatkan Indonesia sebagai penerima bantuan pembangunan Komisi Eropa terbesar kedua di Asia setelah Afganistan.

Pada tanggal 23 November 2007, dengan dihadiri oleh Presiden Indonesia dan President Komisi Eropa, Pemerintah Indonesia dan Komisi Eropa menandatangani sebuah Nota Kesepahaman untuk merumuskan bantuan keuangan gelombang pertama sebesar € 248 juta yang mencakup periode tahun 2007-2010, yaitu untuk pendidikan (€ 198 juta), perdagangan dan investasi (€ 30 juta), penegakan hukum dan reformasi peradilan (€ 20 juta). Bantuan gelombang kedua dan alokasi untuk sektor baru untuk periode tahun 2011-2013 akan ditentukan pada tahun 2010 setelah dilakukan Tinjauan Tengah Waktu.

Selain kerja sama bilateral dalam kerangka CSP, Indonesia dapat memperoleh manfaat dari kerja sama regional dan program-program tematik. Komisi Eropa juga memberikan tanggapan yang cepat dan substansial terhadap keadaan-keadaan darurat melalui Departemen Bantuan Kemanusiaan Komisi Eropa (ECHO) serta mendukung Rekonstruksi pascatsunami/gempa bumi di Aceh-Nias dan Yogyakarta (€ 246 juta) serta Proses Perdamaian Aceh.


4)      BANTUAN KEMANUSIAAN
Komisi Eropa memainkan peran penting dalam pemberian bantuan kemanusiaan sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat di negara-negara di luar Uni Eropa. Segera setelah terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, angin topan dan banjir, atau menanggapi berbagai konflik yang terjadi, Departemen Bantuan Kemanusiaan Komisi Eropa (ECHO) memberikan bantuan darurat untuk meringankan beban penduduk yang terkena dampak tanpa memandang kebangsaan, agama, gender atau suku asalnya.

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Negara ini terletak di ‘cincin api’, salah satu kawasan paling rawan bencana di dunia. Sejak tahun 1994, ECHO telah mengalokasikan lebih dari € 113 juta untuk membantu para korban gempa bumi, tsunami, gizi buruk, dan banjiir.

Bantuan terkini ECHO
Pada tahun 2009, Indonesia mengalami gempa besar sebanyak dua kali di bulan yang sama. Pada tanggal 2 September 2009, pantai barat daya Pulau Jawa diguncang oleh gempa dahsyat dengan kekuatan 7,0 skala richter. Komisi Eropa memberikan bantuan sebesar € 1,5 juta untuk membangun tempat penampungan sementara dengan fokus utama pada teknik-teknik tahan gempa. Para ahli bangunan dan otoritas setempat memperoleh pelatihan tentang bangunan yang aman, sementara para tenaga kesehatan setempat dilatih untuk mengenali dan menangani tekanan psikososial para korban.

Hanya empat pekan setelah bencana tersebut, pada tanggal 30 September 2009, gempa berkekuatan 7,9 skala richter mengguncang pantai Sumatra Barat dekat Kota Padang, diikuti oleh gempa susulan berkekuatan 6,8 skala richter. Pemerintah melaporkan bahwa lebih dari 1000 orang meninggal dunia dan 2000 orang lainnya mengalami luka-luka. Komisi Eropa segera menyetujui alokasi sebesar € 3 juta untuk merespon kebutuhan yang mendesak terkait penampungan darurat, barang-barang selain makanan, air dan sanitasi, logistik dan transportasi, serta koordinasi dengan bantuan kemanusiaan internasional. Program-program tersebut memberikan bantuan kepada kurang lebih 2 juta orang di daerah yang terkena dampak paling parah akibat gempa bumi di Sumatra.

5)      KEAMANAN
Indonesia dan Eropa menggagas kerja sama kedua pihakdalam menjaga keamanan laut. Pada 23 Nopember 2009, Indonesia dan Uni Eropa menggelar seminar “Measures to Enhance Maritime Security: Legal and Practical Aspects”, sebagai gagasan dari kelanjutan peningkatan rezim hukum dan kerja sama keamanan laut antar kedua pihak yang diadakan di Crown Plaza Hoitel di Brussel.Keikutsertaan Indonesia dalam wacana tersebut merupakan bentuk dukungan Indonesia atas perbaikan dan peningkatan rezim hukum serta kerja sama yang mengatur dan memperkuat komitmen untuk mengatasi segala bentuk gangguan dan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan di laut.
Selanjutnya Uni Eropa juga selalu memberikan bantuan kepada Indonesia melalui serangkaian program di berbagai bidang. Perkembangan kegiatan kerja sama secara keseluruhan dilaksanakan Uni Eropa yaitu Komisi Eropa dan Negara-Negara Anggota di Indonesia dewasa ini talah terfokus pada Tujuan-Tujuan Pembangunan Milenium  terutama dalam pengentasan kemiskinan, masalah kesehatan , pendidikan, yang merupakan prioritas utama.

Akhir—akhir ini, hubungan kerja sama Indonesia dan Uni Eropa memasuki babak baru. Hal ini ditunjukkan dengan ditandatanganinya Partnership and Cooperation Agreement (PCA) antara Indonesia dengan Uni Eropa oleh Menlu Indonesia, DR. Marty Natalegawa bersama presidensi Dewan Uni Eropa, Carl Bildt, serta Acting Dirjen Urusan Luar Negeri Komisi Uni Eropa, Karel Kovanda. Dalam kesempatan serupa dilakukan dialog mengenai isu HAM antar Indonesia dengan Uni Eropa. Dialog tersebut diharapkan akan mampu menjangkau berbagai kerja sama konkrit dalam area perlindungan dan promosi HAM. Dialog HAM Indonesia dan Uni Eropa dipandang sebagai bagian penting dari menguatnya hubungan Indonesia dengan Uni Eropa sebab HAM merupaka nilai yang sangat fundamental bagi kedua pihak.

BAB III
PENUTUP

 KESIMPULAN  

Berdasarkan pemaparan, dapat kita simpulkan bahwa:
  1. Uni Eropa adalah organisasi kerjasama di bidang ekonomi yang bertujuan menjadikan Eropa sebagai kekuatan ekonomi dan mengintegrasikan ekonomi Eropa di bawah satu wadah.
  2. Badan-badan yang terdapat di dalam Uni Eropa adalah Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Komisi Eropa, Parlemen Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan badan-badan lainnya yang saling menunjang untuk tercapainya tujuan Uni Eropa.
  3. Kerjasama Uni Eropa tidak lagi terbatas pada bidang ekonomi namun juga sudah mencakup bidang politik, pertahanan dan keamanan, lingkungan, dan social.
  4. Integrasi yang dicapai di Uni Eropa adalah integrasi ekonomi yang telah menjadikan Uni Eropa sebagai satu kesatuan wilayah. Sehingga, Uni Eropa bisa dikatakan sebagai satu entitas politik, namun hal itu tidak terlepas bahwa anggota-anggotanya adalah negara-negara yang berdaulat.














DAFTAR PUSTAKA

Jackson, R., dan Sorensen, G. (1999). Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

http://antara.news.com         
 Student with Encarta Premium DVD 2007http://europa.eu.int diakses pada hari Rabu, 21 Nopember 2007.http://www.europarl.eu.int diakses pada hari Rabu, 21 Nopember 2007http://ue.eu.int diakses pada hari Rabu, 21 Nopember 2007.http://europa.eu.int/comm diakses pada hari Rabu, 21 Nopember 2007. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar