BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang terbentuknya Uni Eropa (UE)
. Setiap
negara di dunia memiliki kepentingan yang harus dipenuhi. Kepentingan itu bisa
dicapai dengan cara saling bekerja sama satu sama lain. Bentuk kerja sama dapat
diwujudkan dengan membentuk unit-unit organisasi. Selama ada kesepakatan dan
perjanjian yang mengatur jalannya kerja sama, maka tujuan yang dicapai akan
maksimal. Terlebih, saat ini globalisasi menuntut terbentuknya
kerjasama-kerjasama di berbagai bidang sebagai konsekuensi pasar global.
Kerjasama dapat berupa kerjasama ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan,
lingkungan, dan berbagai bidang lainnya. Namun, yang saat ini sangat banyak
ditemui adalah kerjasama di bidang ekonomi yang tidak terlepas di dalamnya isu
politik, pertahanan dan keamanan, lingkungan, dan social. Sehingga, banyak yang
membahas kerjasama ekonomi namun tetap masih mengupas motif dibaliknya. Salah
satu bentuk kerja sama antar negara yang terjalin adalah Uni Eropa (UE) atau
European Union (EU).
Awalnya,
Uni Eropa dibentuk karena beberapa hal. Namun, yang paling mendasari
pembentukan Uni Eropa itu sendiri karena Perang Dunia II atau Perang Eropa
telah membawa dampak yang sangat mengerikan di segala aspek. Tidak terkecuali
ekonomi. Saat itu, Eropa mengalami depresi ekonomi yang sangat menyedihkan.
Selain kalah perang, negara-negara di Eropa juga harus membayar biaya perang
yang dikeluarkan negara-negara pemenang perang. Sehingga, hampir semua
birokrasi pemerintahan dan infrastrukturnya tidak dijalankan dengan benar.
Akibatnya, terjadi keterpurukan ekonomi makro dan mikro. Kelaparan dan
kekurangan lapangan kerja menyebabkan angka kriminalitas semakin meninggi.
Kekacauan di Eropa pasca perang mengundang perhatian lebih dari masing-masing
pemimpin negara yang kemudian bersepakat untuk secara perlahan memperbaiki
keadaan ekonomi Eropa yang nantinya akan sedikit demi sedikit membangkitkan
Eropa secara keseluruhan.
Uni Eropa
(UE) sendiri adalah organisasi internasional negara-negara Eropa yang dibentuk
untuk meningkatkan integrasi ekonomi dan memperkuat hubungan antara
negara-negara anggotanya. Bentuk kerjasama yang unik karena bukan hanya
meleburkan batas wilayah dalam artian yang sempit. Namun, kerjasama ini lebih
kepada pembentukan satu struktur pemerintahan di Eropa. Munculnya aspirasi
pasca perang di Eropa atau Perang Dunia II membentuk sebuah organisasi
supranasional Eropa yang memiliki motif baik motif politik maupun motif
ekonomi. Motif politik didasarkan kepada kepercayaan bahwa organisasi
supranasional bisa mengeliminasi ancaman perang diantara negara-negara Eropa,
sedangkan motif ekonomi dipercaya bahwa apabila Eropa berada dibawah satu
organisasi supranasional maka eropa akan memiliki pasar yang lebih besar dan
pasar ini akan meningkatkan kompetisi serta meningkatnya standar kehidupan
warga Eropa. Asumsi dari penggabungan antara motif ekonomi dan motif politik
adalah bahwa kekuatan ekonomi merupakan dasar dari kekuatan politik dan militer
serta ekonomi yang terintegrasi diyakini bisa mengurangi konflik yang mungkin
terjadi diantara negara-negara Eropa.
1.2.Rumusan masalah
Dari latar belekang diatas kami dapat merumuskan
beberapa masalah yaitu :
1. Menjelaskan
sejarah pembentukan uni eropa
2. Apa
tujuaan dari pembentukan uni Eropa
3. Apa
saja kebijakan kebijakan uni eropa
4. Menjelaskan
hubungan uni eropa dengan Negara lain
5. Hubungan
kerja sama Indonesia dengan uni eropa
1.3.Maksud dan tujuan
maksud dan tujuan dari pembuatan makala ini yakni
untuk menambah pengetahuan tentang sejarah pembentukan Uni Eropa dan
perkembangannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah
Pembentukan Uni Eropa
Uni
Eropa mengalami sejarah yang cukup panjang dalam pembentukannya. Akan
dipaparkan seperti di bawah ini:
1. The Treaty of Paris (ECSC), 1952
Proses
integrasi Eropa bermula dari dibentuknya “Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa”
(European Coal and Steel Community/ECSC), yang Traktat-nya ditandatangani
tanggal 18 April 1951 di Paris dan berlaku sejak 25 Juli 1952 sampai tahun
2002. Tujuan utama ECSC Treaty adalah penghapusan berbagai hambatan perdagangan
dan menciptakan suatu pasar bersama dimana produk, pekerja dan modal dari
sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan
bebas. Traktat ini ditandatangani oleh Belanda, Belgia, Italia, Jerman,
Luksemburg dan Perancis.
Hasil utama:
- Pembentukan European Coal and Steel Community (ECSC)
- Penghapusan rivalitas lama antara Jerman dan Perancis, dan memberi dasar bagi pembentukan “Federasi Eropa”.
2. The Treaty of Rome (Euratom dan
EEC), 1957
Pada tanggal 1-2 Juni 1955, para
menlu 6 negara penandatangan ECSC Treaty bersidang di Messina, Itali, dan
memutuskan untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi. Pada
tanggal 25 Maret 1957 di Roma ditandatangani European Atomic Energy Community
(EAEC), namun lebih dikenal dengan Euratom dan European Economic Community
(EEC). Keduanya mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958. Jika ECSC dan
Euratom merupakan traktat yang spesifik, detail dan rigid law treaties, maka
EEC Treaty lebih merupakan sebuah framework treaty. Tujuan utama EEC Treaty
adalah penciptaan suatu pasar bersama diantara negara-negara anggotanya
melalui:
Pencapaian suatu Custom Unions yang
di satu sisi melibatkan penghapusan customs duties, import quotas dan berbagai
hambatan perdagangan lain diantara negara anggota, serta di sisi lain
memberlakukan suatu Common Customs Tariff (CCT) vis-á-vis negara ketiga (non
anggota). Implementasi, inter alia melalui harmonisasi kebijakan-kebijakan
nasional anggota, 4 freedom of movement - barang, jasa, pekerja dan
modal.
Hasil utama:
- Ketiga Communities tersebut masing-masing memiliki organ eksekutif yang berbeda-beda. Namun sejak tanggal 1 Juli 1967 dibentuk satu Dewan dan satu Komisi untuk lebih memudahkan manajemen kebijakan bersama yang semakin luas, dimana Komisi Eropa mewarisi wewenang ECSC High Authority, EEC Commission dan Euratom Commission. Sejak saat itu ketiga communities tersebut dikenal sebagai European Communities (EC).
- Pembentukan Dewan Menteri UE, yang menggantikan Special Council of Ministers di ketiga Communities, dan melembagakan “Rotating Council Presidency” untuk masa jabatan selama 6 bulan.
- Membentuk Badan Audit Masyarakat Eropa, menggantikan Badan-badan Audit ECSC, Euratom dan EEC.
3. Schengen Agreement, 1985
Pada tanggal 14 Juni 1985, Belanda,
Belgia, Jerman, Luksemburg dan Perancis menandatangani Schengen
Agreement, dimana mereka sepakat untuk secara bertahap menghapuskan pemeriksaan
di perbatasan mereka dan menjamin pergerakan bebas manusia, baik warga mereka
maupun warga negara lain. Perjanjian ini kemudian diperluas dengan memasukkan
Itali (1990), Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995),
Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia (1996).
4. Single Act, Brussels, 1987
Berdasarkan White Paper yang disusun
oleh Komisi Eropa dibawah kepemimpinan Jacques Delors pada tahun 1984,
Masyarakat Eropa mencanangkan pembentukan sebuah Pasar Tunggal Eropa. Single
European Act, yang ditandatangani pada bulan Pebruari 1986, dan mulai berlaku
mulai tanggal 1 Juli 1987, terutama ditujukan sebagai suplemen EEC Treaty.
Tujuan utama Single Act adalah pencapaian pasar internal yang ditargetkan untuk
dicapai sebelum 31 Desember 1992.
Hasil utama:
- Melembagakan pertemuan reguler antara Kepala Negara dan/atau Pemerintahan negara anggota Masyarakat Eropa, yang bertemu paling tidak setahun dua kali, dengan dihadiri oleh Presiden Komisi Eropa.
- European Political Cooperation secara resmi diterima sebagai forum koordinasi dan konsultasi antar pemerintah.
- Seluruh persetujuan asosiasi dan kerjasama serta perluasan Masyarakat Eropa harus mendapat persetujuan Parlemen Eropa.
5. The Treaty of Maastricht (Treaty
on European Union), 1992
Treaty on European Union (TEU) yang
ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku
tanggal 1 November 1993, mengubah European Communities (EC) menjadi European
Union (EU). TEU mencakup, memasukkan dan memodifikasi traktat-traktat terdahulu
(ECSC, Euratom dan EEC). Jika Treaties establishing European Community (TEC)
memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU
menambahkan karakter lain yaitu kerjasama dibidang Common Foreign and Security
Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA).
Hasil utama:
- Tiga pilar kerjasama UE, yaitu:
- Pilar 1: European Communities
- Pilar 2: Common Foreign and Security Policy – CFSP
- Pilar 3: Justice and Home Affairs – JHA
- Memberi wewenang yang lebih besar kepada Parlemen Eropa untuk ikut memutuskan ketentuan hukum UE melalui mekanisme co-decision procedure, dimana Parlemen dan Dewan UE bersama-sama memutuskan suatu produk hukum. Bidang-bidang yang masuk dalam prosedur tersebut adalah: pergerakan bebas pekerja, pasar tunggal, pendidikan, penelitian, lingkungan, Trans-European Network, kesehatan, budaya dan perlindungan konsumen.
- Memperpanjang masa jabatan Komisioner menjadi 5 tahun (sebelumnya 2 tahun) dan pengangkatannya harus mendapat persetujuan Parlemen.
- Menambah area kebijakan yang harus diputuskan dengan mekanisme qualified majority (tidak lagi unanimity), yaitu: riset dan pengembangan teknologi, perlindungan lingkungan, dan kebijakan sosial.
- Memperkenalkan prinsip subsidiarity, yaitu membatasi wewenang institusi UE agar hanya menangani masalah-masalah yang memang lebih tepat dibahas di level UE.
2.2 Tujuan
Utama Pembentukan Uni Eropa
Pertemuan-pertemuan
yang diadakan oleh The Inner Six menelurkan kebijakan-kebijakan yang
mengatur hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan dan pengembangan sektor
produksi dan distribusi antar sesama negara anggota. Dimulai dari kerja sama
antar sesama negara-negara anggota di dalam kerangka pengolahan, sumber
perolehan bahan baku produksi, dan distribusi batu bara dan besi baja (ECSC),
sampai dengan terbentuknya suatu komunitas yang lebih luas yang disebut European
Community (EC) yang merupakan gabungan antara ECSC, EEC, dan Euratom.
Jika
diperhatikan dengan sangat teliti, maka terlihat jelas bahwa cikal bakal
pondasi utama pembentukan European Union adalah komunitas-komunitas
yang mengutamakan urusan-urusan ekonomi. Mulai dari pengaturan perolehan sumber
bahan baku produksi, sampai dengan pengaturan di bidang distribusi hasil
produksi antar sesama negara-negara anggota, semuanya tercermin di dalam merger
ECSC, EEC, dan Euratom menjadi satu komunitas yang disebut Masyarakat
Eropa/European Community (EC).
Dalam
pelaksanaannya, keberadaan EC mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini
menyebabkan munculnya minat dari negara-negara lain di luar negara-negara
anggota untuk bergabung dengan komunitas ini. Kesuksesan inilah yang mendorong
Inggris, Denmark, Irlandia dan Norwegia untuk mengajukan diri bergabung dengan
EC.
Pengajuan
diri Inggris untuk menjadi bagian dari EC tidak berjalan mulus.
Kejadian-kejadian di masa lalu membuat De Gaulle (Presiden Perancis) tidak
meloloskan niat Inggris untuk bergabung dengan EC. Seiring berjalannya waktu,
penggantian tampuk kepemimpinan di Perancis akhirnya memberikan angin segar
kepada Inggris untuk meloloskan niatnya bergabung dengan EC. Georges Pompidou,
di masa kepemimpinan dialah Inggris beserta tiga negara lainnya resmi bergabung
dengan EC.
Fakta
penolakan De Gaulle terhadap keinginan Inggris untuk bergabung dengan EC yang
didasari oleh kejadian-kejadian di masa lalu menimbulkan retorika apakah
keberadaan ECSC, EEC, dan Euratom yang akhirnya terintegrasi ke dalam European
Community murni berdasarkan kepentingan dan tujuan bersama dalam bidang
ekonomi saja? Metamorfosa EC menjadi European Union (EU) terjadi dalam
rentang waktu yang cukup panjang, dan di dalamnya terdapat banyak perkembangan
kebijakan-kebijakan baru melalui pertemuan-pertemuan antar negara anggota yang
jumlahnya senantiasa bertambah.
Penolakan
De Gaulle terhadap keinginan Inggris untuk bergabung dengan EC bukan
satu-satunya hal yang menimbulkan retorika keberadaan EU – yang diawali oleh EC
– didasari atas kepentingan dan tujuan ekonomi saja. Kenyataan lainnya yang
cukup mencolok adalah adanya beberapa negara anggota yang menolak menggunakan
mata uang Euro dan menolak untuk termasuk ke dalam kebijakan Schengen (Perjanjian Schengen
1985 }.Perjanjian Schengen 1985 merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan di antara mereka. Di dalam
perjanjian ini tercakup berbagai aturan kebijakan bersama untuk izin masuk
jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol
perbatasan eksternal, dan kerjasama polisi lintas batas. Namanya
diambil dari tempat penandatanganan perjanjian ini, suatu desa di Luksemburg.
Tujuan
lain dari UE adalah untuk mengimplementasikan Economic and Monetary Union (EMU)
dengan memperkenalkan satu mata uang Eropa yaitu Euro untuk semua negara
anggota UE. Hal ini masih dikembangkan di Uni Eropa karena sampai saat ini
masih ada beberapa negara yang tidak menggunakan Euro sebagai mata uang mereka
walaupun mereka adalah anggota Uni Eropa.
Jadi, secara garis besar bisa
ditarik dua tujuan utama pembentukan Uni Eropa, yaitu:
- Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang ekonomi yang fokus terhadap keleluasaan gerak sumber produksi, manusia (sumber tenaga kerja), hasil produksi, dan jasa tanpa tarif atau minimal dengan kesegaraman tarif yang rendah.
- Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang politik sehingga dapat mengurangi dampak negatif rivalitas antar negara-negara besar di Eropa yang telah ada sejak dahulu kala sehingga bisa menghindari terjadinya perang kembali di Eropa, serta menjadi salah satu kekuatan di dunia dalam regulasi internasional.
2.3.Kebijakan
Uni Eropa
Dari
pergantian namanya dari EEC menjadi EC kemudian menjadi Uni Eropa menandakan
bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah
kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah
kebijakan Uni Eropa. Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua
factor yaitu pertama, beberapa negara memiliki beberapa tradisi domestic
pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan focus tentang
kebijakan regional dan wilayah di Eropa. Sebuah Committee of The Region didirikan
sebagai bagian dari perjanjian Maastricht. Kedua, kebijakan UE mencakup
sejumlah kerjasama yang berbeda.Tujuan utama didirikannya Uni Eropa adalah
untuk mencapai sebuah pasar tunggal diantara negara-negara anggotanya. UE
mencoba mencapainya dengan tiga langkah utama yaitu :a.
by defining a common commercial policy, b. by reducing
economic differences among its richer and poorer members,c.
by stabilizing the currencies of its members. Selain itu kebijakan
UE juga mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda, diantaranya:
- Pengambilan keputusan yang otonom : negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi.
- Harmonisasi : hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislative UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.
- Ko-operasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.
Kebijakan
eksternal
Di mata
dunia, Uni Eropa adalah kekuatan ekonomi yang berpengaruh besar terhadap pasar
global setelah Amerika Serikat. Banyak hal yang dilakukan Uni Eropa sebagai
kesatuan ekonomi dan politik. Di antaranya, memberikan bantuan dana ke
negara-negara berkembang dan negara-negara calon anggotanya. Dalam hal
perpajakan dan bea cukai, negara-negara anggota Uni Eropa menetapkan satu tarif
dan kesetaraan dalam perjanjian-perjanjian atau perundingan-perundingan
internasional.
Selain
bidang ekonomi dan politik, Uni Eropa melakukan kerjasama di bidang pertahanan
dan keamanan. Walaupun bukan tergolong negara great power, tapi Uni Eropa bisa
digolongkan sudah maju dalam bidang pertahanan dan keamanannya. Hal ini
tercermin dari kerjasama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling
berbagi intelijen melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen, dan perjanjian
tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan prosedur-prosedur ekstradisi.
Uni Eropa juga membentuk suatu kebijakan keamanan bersama sebagai suatu tujuan
bersama, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa untuk menjaga
perdamaian dunia, staf militer UE dan sebuah pusat satelit UE untuk kebutuhan
intelejen atau pengintaian.
Kebijakan eksternal yang
dilakukan Uni Eropa antara lain :
Ø
Suatu
tarif eksternal bersama bea cukai, dan posisi yang sama dalam
perundingan-perundingan perdagangan internasional.
Ø
Pendanaan
untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa Timur
lainnya, serta bantuan ke banyak negara berkembang melalui program Phare and
Tacis-nya.
Ø
Pembentukan
sebuah pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa melalui Perjanjian
Komunitas Energi Eropa Tenggara
2.4. Hubungan Dengan Negara Lain
Selain tujuan integrasi ekonomi UE juga menginginkan
kesatuan suara mereka dalam menanggapi isu-isu global. Hal ini lebih mudah
diimplementasikan dalam kehidupan ekonomi, karena dalam kehidupan sosial dan
politik hal tersebut masih agak sulit untuk dicapai. Perjanjian perdagangan
telah ditandatangani baik secara bilateral maupun multilateral antara UE dengan
negara-negara berkembang. Namun, dalam isu-isu politik, negara-negare eropa
masih terpecah dan tidak memiliki satu suara yang bulat, seperti halnya yang
terjadi saat perang teluk tahun 1991.
Uni Eropa
menjalin hubungan diplomatik dengan hampir semua negara di dunia. Uni Eropa
memiliki kemitraan strategis dengan para pelaku utama di kancah internasional,
memiliki hubungan baik dengan negara-negara berkembang di seluruh dunia, dan
telah menandatangani Perjanjian Kerjasama bilateral dengan sejumlah negara di
sekitarnya. Di luar negeri, Uni Eropa diwakili oleh suatu jaringan yang terdiri
dari 136 Delegasi Uni Eropa, yang memiliki fungsi yang serupa dengan kedutaan
besar.
Berikut ini adalah 10 contoh, yang
mengilustrasikan apa yang dilakukan oleh Uni Eropa di seluruh dunia, untuk
melindungi kepentingan Eropa dan mempromosikan nilai-nilainya.
- Uni Eropa memberi dukungan stabilitas di negara-negara Balkan. Proyek-proyek bantuan di tujuh negara mendapatkan bantuan dana dari Uni Eropa untuk membantu pembangunan masyarakat yang stabil. Di Kosovo , Uni Eropa menurunkan pasukan peradilan dan polisi berkekuatan 1900 personil untuk membantu menegakkan aturan hukum. Negara-negara di bagian barat Balkan telah menjadi kandidat atau calon kandidat anggota Uni Eropa sebagai bagian dari kebijakan perluasannya.
- Uni Eropa adalah anggota dari Kuartet, bersama dengan PBB, Amerika Serikat dan Rusia, yang berupaya untuk mendorong terciptanya perdamaian di Timur Tengah. Penyelesaian konflik Arab-Israel merupakan prioritas strategis bagi Eropa. Tujuan Uni Eropa adalah solusi dua-negara di mana Negara Palestina yang merdeka, demokratis dan berkesinambungan hidup berdampingan dengan Israel dan negara-negara tetangga lainnya.
- Uni Eropa menawarkan kepada negara-negara tetangganya suatu hubungan istimewa dalam Kebijakan Kawasan Eropa (European Neighbourhood Policy). Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kesejahteraan, keamanan dan stabilitas semua mitra dan menghindari timbulnya garis pemisah baru antara Uni Eropa yang telah diperluas dengan negara-negara di kawasan Mediterania selatan, Eropa Timur dan Kaukasus selatan.
- Uni Eropa turut serta dalam perundingan Protokol Kyoto tentang Perubahan Iklim dan, dengan meluncurkan suatu agenda domestik untuk karbon rendah yang mungkin merupakan yang paling canggih dan paling maju di dunia, terus menjadi pelaku penting terkait isu ini, sehingga berperan besar dalam mendorong suatu agenda yang ambisius untuk perubahan. Uni Eropa memusatkan perhatiannya pada upaya untuk membangun suatu koalisi untuk suatu kesepakatan yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim.
- Uni Eropa menjalin kerjasama erat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam berbagai masalah. Keyakinan Uni Eropa tentang multilateralisme mencerminkan keterikatan dengan peraturan mengikat berdasarkan perundingan dalam hubungan internasional, dan secara tegas dituangkan dalam Traktat Lisabon. Apabila memungkinkan, Uni Eropa berupaya untuk menggantikan atau menurunkan kadar politik kekuasaan dengan aturan-aturan dan norma-norma, sehingga membuat hubungan internasional lebih serupa dengan tatanan domestik: lebih damai dan terkirakan.
- Uni Erot
- Uni Eropa berkomitmen terhadap hak asasi manusia dan berupaya untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati di seluruh dunia. Uni Eropa telah menjadikan hak asasi manusia sebagai suatu aspek sentral dari hubungan luar negerinya: dalam dialog-dialog politik yang dilakukannya dengan negara-negara non-Uni Eropa; melalui kebijakan pembangunan dan bantuannya; atau melalui tindakannya dalam forum-forum multilateral, seperti PBB.
- Uni Eropa bertindak sebagai pelaku tunggal dalamperdagangan luar negeri dan mendukung prinsip-prinsip perdagangan internasional yang bebas dan adil. Berhubung Uni Eropa bernegosiasi dengan satu suara, Uni Eropa dapat memberikan pengaruh yang nyata. Secara bersama-sama, 27 negara anggota Uni Eropa menguasai 19% dari ekspor dan impor dunia. Karena norma-norma teknisnya dipergunakan secara luas di seluruh dunia, Uni Eropa seringkali menentukan aturan perdebatan.
- Uni Eropa mendukung pembangunan sosial dan ekonomi negara-negara mitranya, dan siap untuk membantu apabila negara-negara tersebut mengalami bencana. Secara bersama-sama, Uni Eropa dan Negara-negara Anggotanya merupakan donor terbesar di dunia untuk pembangunan dan bantuan kemanusiaan. Kontribusinya mencapai 60% dari bantuan pembangunan resmi di dunia.
10. Uni
Eropa siap menghadapi tantangan untuk mengelola isu-isu
ekonomi dan keuangan internasional, misalnya dalam konteks G-20. Uni
Eropa memberi kontribusi untuk upaya yang sedang berlangsung untuk mereformasi
lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia dan IMF serta
mengatur ulang sektor keuangan internasional. Mata uang bersama, yaitu euro,
memberikan pengaruh tambahan atas wilayah euro dan Bank Sentral
Eropa.
2.5.Bentuk bentuk
kerjasama Indonesia dengan UE
1) HUBUNGAN
POLITIK & EKONOMI
Uni Eropa (UE)
dan Indonesia telah membuat kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam membangun
sebuah kemitraan yang modern dan berorientasi ke luar. Hal tersebut berakar
pada penguatan hubungan perdagangan, suatu keterkaitan bersama untuk memajukan
demokrasi dan hak asasi manusia, aksi terhadap perubahan iklim dan terorisme di
dalam dan luar negeri dan memperluas mata rantai dari orang ke orang.
Kepentingan-kepentingan strategis yang menjadi inti hubungan tersebut termasuk:
Indonesia
adalah raksasa perdagangan dan perekonomian yang sedang tumbuh, anggota G20
dengan pertumbuhan berkesinambungan yang diharapkan mencapai 7% dan iklim yang
semakin memikat para investor. Indonesia diuntungkan dengan lokasi yang secara
strategis menarik: lebih dari setengah perdagangan dunia melintasi bagian utara
perbatasan lautnya.
Kerjasama
dengan Indonesia sangat penting untuk mengatasi perubahan iklim. Indonesia
adalah negara terbesar ketiga penghasil gas rumah kaca dan sewajarnya
menjadi mitra dalam menemukan
solusi-solusi global.
Perhatian dan
komitmen bersama untuk menjalin
kolaborasi yang lebih erat saat ini diwujudkan dalam Perjanjian Kemitraan
dan Kerjasama (PCA) UE-Indonesia yang ditandatangani pada bulan November 2009.
PCA ini membuka jalan menuju kerjasama yang lebih erat dalam berbagai bidang,
termasuk perdagangan, lingkungan hidup, energi, pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, migrasi dan anti-terorisme. Perluasan dan pendalaman kerjasama
kami dilakukan melalui:
Upaya-upaya
untuk mendorong arus perdagangan, investasi dan akses pasar, termasuk dengan
melakukan upaya ambisius untuk mencapai Perjanjian Kemitraan Ekonomi secara
Menyeluruh yang mencakup perdagangan, investasi dan jasa.
Sebuah Dialog
Hak Asasi Manusia UE-Indonesia yang
diluncurkan pada tahun 2009 untuk mengintensifkan diskusi mengenai
topik-topik yang menjadi kepentingan besama.
Mempererat mata
rantai dari orang ke orang, termasuk melalui program beasiswa Erasmus Mundus ,
pembaruan akses oleh Indonesia terhadap peluang Penelitian dan Pengembangan UE
dan peningkatan sektor pariwisata
Pengembangan
pertukaran antarbudaya dan pelibatan kelompok-kelompok Islam moderat.
Hal tersebut
memperkuat program-program kerjasama pembangunan UE di Indonesia yang
substansial, yang memberikan dukungan kepada: proses reformasi Indonesia di
bidang demokratisasi, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik;
pengentasan kemiskinan, termasuk pendidikan; peningkatan iklim perdagangan dan
investasi; mengatasi masalah-masalah lingkungan dan mempromosikan kerjasama
ASEAN.
Dialog ekonomi
dan politik antara Indonesia dan UE diselenggarakan dalam bentuk Pertemuan Para
Pejabat Senior ( Senior Officials Meetings ). Seiring dengan semakin eratnya
hubungan politik, struktur-struktur baru dalam kesepakatan politik akan
diberikan pada saat diberlakukannya Perjanjian Kemitraan dan Kerjasama UE
setelah ratifikasi oleh Negara-Negara Anggota UE dan Indonesia.
2) PERDAGANGAN
Uni Eropa
merupakan salah satu kekuatan perdagangan utama di dunia dengan komitmen
multilateral yang kuat. Pasar tunggal Uni Eropa, yang merupakan seperangkat
peraturan dagang, cukai dan prosedur bersama yang berlaku di seluruh 27 Negara
Anggota, menjadikan Uni Eropa sebagai suatu pasar yang sangat menarik bagi
negara-negara lain.
Sementara itu,
Indonesia adalah ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan salah satu mitra penting
bagi Uni Eropa baik dalam perdagangan maupun investasi.
Bagi Indonesia,
Uni Eropa merupakan tujuan ekspor nonmigas terbesar, dan volume perdagangan di
antara kedua belah pihak terus mengalami tren pertumbuhan dalam beberapa tahun
terakhir. Para investor Eropa juga telah membuktikan bahwa mereka merupakan
salah satu mitra Indonesia yang paling stabil dan dapat diandalkan.
Tugas utama dari Delegasi Uni Eropa di
Indonesia adalah memfasilitasi arus perdagangan dan investasi antara Uni Eropa
dan Indonesia, serta membantu perusahaan-perusahaan dalam menjawab tantangan-tantangan
dan rintangan-rintangan yang mereka hadapi ketika melakukan usaha lintas batas.
Pada saat yang bersamaan, Uni Eropa sedang memfasilitasi ekspor Indonesia ke
Uni Eropa melalui pemberian akses istimewa ke pasarnya melalui skema
Generalised System of Preference (GSP). Guna membantu mendukung perluasan
perdagangan lebih lanjut antara Uni Eropa dan Indonesia, Uni Eropa memberikan
bantuan kepada Indonesia melalui kerjasama ekonomi dan perdagangan
3) KERJASAMA
PEMBANGUNAN
Kerjasama
Komisi Eropa di Indonesia dirancang untuk mendukung kebijakan-kebijakan
Pemerintah Indonesa, sebagaimana yang dicerminkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Pemerintah. Kerja sama tersebut juga mengikuti
kebijakan-kebijakan kerja sama pembangunan secara keseluruhan dari Uni Eropa.
Sektor-sektor fokus dalam jumlah terbatas telah disepakati bersama dalam
Country Strategy Paper (CSP) 2007-2013,
yaitu sektor: 1) Pendidikan; 2) Perdagangan dan Investasi; 3) Penegakan Hukum
dan Keadilan. Alokasi indikatif yang telah disediakan untuk periode tahun
2007-2013 menempatkan Indonesia sebagai penerima bantuan pembangunan Komisi
Eropa terbesar kedua di Asia setelah Afganistan.
Pada tanggal 23
November 2007, dengan dihadiri oleh Presiden Indonesia dan President Komisi
Eropa, Pemerintah Indonesia dan Komisi Eropa menandatangani sebuah Nota
Kesepahaman untuk merumuskan bantuan keuangan gelombang pertama sebesar € 248
juta yang mencakup periode tahun 2007-2010, yaitu untuk pendidikan (€ 198
juta), perdagangan dan investasi (€ 30 juta), penegakan hukum dan reformasi
peradilan (€ 20 juta). Bantuan gelombang kedua dan alokasi untuk sektor baru
untuk periode tahun 2011-2013 akan ditentukan pada tahun 2010 setelah dilakukan
Tinjauan Tengah Waktu.
Selain kerja
sama bilateral dalam kerangka CSP, Indonesia dapat memperoleh manfaat dari
kerja sama regional dan program-program tematik. Komisi Eropa juga memberikan
tanggapan yang cepat dan substansial terhadap keadaan-keadaan darurat melalui
Departemen Bantuan Kemanusiaan Komisi Eropa (ECHO) serta mendukung Rekonstruksi
pascatsunami/gempa bumi di Aceh-Nias dan Yogyakarta (€ 246 juta) serta Proses
Perdamaian Aceh.
4) BANTUAN
KEMANUSIAAN
Komisi Eropa
memainkan peran penting dalam pemberian bantuan kemanusiaan sebagai bentuk
solidaritas terhadap masyarakat di negara-negara di luar Uni Eropa. Segera
setelah terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, angin topan dan banjir,
atau menanggapi berbagai konflik yang terjadi, Departemen Bantuan Kemanusiaan
Komisi Eropa (ECHO) memberikan bantuan darurat untuk meringankan beban penduduk
yang terkena dampak tanpa memandang kebangsaan, agama, gender atau suku
asalnya.
Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Negara ini terletak di ‘cincin
api’, salah satu kawasan paling rawan bencana di dunia. Sejak tahun 1994, ECHO
telah mengalokasikan lebih dari € 113 juta untuk membantu para korban gempa
bumi, tsunami, gizi buruk, dan banjiir.
Bantuan terkini ECHO
Pada tahun
2009, Indonesia mengalami gempa besar sebanyak dua kali di bulan yang sama.
Pada tanggal 2 September 2009, pantai barat daya Pulau Jawa diguncang oleh
gempa dahsyat dengan kekuatan 7,0 skala richter. Komisi Eropa memberikan
bantuan sebesar € 1,5 juta untuk membangun tempat penampungan sementara dengan
fokus utama pada teknik-teknik tahan gempa. Para ahli bangunan dan otoritas
setempat memperoleh pelatihan tentang bangunan yang aman, sementara para tenaga
kesehatan setempat dilatih untuk mengenali dan menangani tekanan psikososial
para korban.
Hanya empat
pekan setelah bencana tersebut, pada tanggal 30 September 2009, gempa
berkekuatan 7,9 skala richter mengguncang pantai Sumatra Barat dekat Kota
Padang, diikuti oleh gempa susulan berkekuatan 6,8 skala richter. Pemerintah
melaporkan bahwa lebih dari 1000 orang meninggal dunia dan 2000 orang lainnya
mengalami luka-luka. Komisi Eropa segera menyetujui alokasi sebesar € 3 juta
untuk merespon kebutuhan yang mendesak terkait penampungan darurat,
barang-barang selain makanan, air dan sanitasi, logistik dan transportasi,
serta koordinasi dengan bantuan kemanusiaan internasional. Program-program
tersebut memberikan bantuan kepada kurang lebih 2 juta orang di daerah yang
terkena dampak paling parah akibat gempa bumi di Sumatra.
5) KEAMANAN
Indonesia dan
Eropa menggagas kerja sama kedua pihakdalam menjaga keamanan laut. Pada 23 Nopember
2009, Indonesia dan Uni Eropa menggelar seminar “Measures to Enhance
Maritime Security: Legal and Practical Aspects”, sebagai gagasan dari
kelanjutan peningkatan rezim hukum dan kerja sama keamanan laut antar kedua
pihak yang diadakan di Crown Plaza Hoitel di Brussel.Keikutsertaan Indonesia
dalam wacana tersebut merupakan bentuk dukungan Indonesia atas perbaikan dan
peningkatan rezim hukum serta kerja sama yang mengatur dan memperkuat komitmen
untuk mengatasi segala bentuk gangguan dan ancaman terhadap stabilitas dan
keamanan di laut.
Selanjutnya Uni
Eropa juga selalu memberikan bantuan kepada Indonesia melalui serangkaian
program di berbagai bidang. Perkembangan kegiatan kerja sama secara keseluruhan
dilaksanakan Uni Eropa yaitu Komisi Eropa dan Negara-Negara Anggota di
Indonesia dewasa ini talah terfokus pada Tujuan-Tujuan Pembangunan
Milenium terutama dalam pengentasan
kemiskinan, masalah kesehatan , pendidikan, yang merupakan prioritas utama.
Akhir—akhir
ini, hubungan kerja sama Indonesia dan Uni Eropa memasuki babak baru. Hal ini
ditunjukkan dengan ditandatanganinya Partnership and Cooperation Agreement
(PCA) antara Indonesia dengan Uni Eropa oleh Menlu Indonesia, DR. Marty
Natalegawa bersama presidensi Dewan Uni Eropa, Carl Bildt, serta Acting Dirjen
Urusan Luar Negeri Komisi Uni Eropa, Karel Kovanda. Dalam kesempatan serupa
dilakukan dialog mengenai isu HAM antar Indonesia dengan Uni Eropa. Dialog
tersebut diharapkan akan mampu menjangkau berbagai kerja sama konkrit dalam
area perlindungan dan promosi HAM. Dialog HAM Indonesia dan Uni Eropa dipandang
sebagai bagian penting dari menguatnya hubungan Indonesia dengan Uni Eropa
sebab HAM merupaka nilai yang sangat fundamental bagi kedua pihak.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan, dapat kita
simpulkan bahwa:
- Uni Eropa adalah organisasi kerjasama di bidang ekonomi yang bertujuan menjadikan Eropa sebagai kekuatan ekonomi dan mengintegrasikan ekonomi Eropa di bawah satu wadah.
- Badan-badan yang terdapat di dalam Uni Eropa adalah Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Komisi Eropa, Parlemen Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan badan-badan lainnya yang saling menunjang untuk tercapainya tujuan Uni Eropa.
- Kerjasama Uni Eropa tidak lagi terbatas pada bidang ekonomi namun juga sudah mencakup bidang politik, pertahanan dan keamanan, lingkungan, dan social.
- Integrasi yang dicapai di Uni Eropa adalah integrasi ekonomi yang telah menjadikan Uni Eropa sebagai satu kesatuan wilayah. Sehingga, Uni Eropa bisa dikatakan sebagai satu entitas politik, namun hal itu tidak terlepas bahwa anggota-anggotanya adalah negara-negara yang berdaulat.
DAFTAR PUSTAKA
Jackson, R., dan Sorensen, G.
(1999). Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar
Student with Encarta Premium DVD 2007http://europa.eu.int diakses pada hari Rabu,
21 Nopember 2007.http://www.europarl.eu.int
diakses pada hari Rabu, 21 Nopember 2007http://ue.eu.int
diakses pada hari Rabu, 21 Nopember 2007.http://europa.eu.int/comm
diakses pada hari Rabu, 21 Nopember 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar