BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif
dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat
dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang)
pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet
yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang
dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang
mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat
pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan
menerapkan demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan
kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai
sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi
demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik
menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan
hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di
Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda
satu dengan lainnya.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan
antara lain:
Bagaimana sejarah dan
perkembangan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan
makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Budaya
Masyarakat Demokrasi serta untuk wawasan dan ilmu kami tentang Perkembangan
demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara
pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding
Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah
menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI)
menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang
menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan
paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950)
Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga
Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang
instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada
konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan
NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu
pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi
Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan
antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8
tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali
terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa
G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari
jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai
Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu
dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup
lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan
sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita
sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23
Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis
disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan
lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan
yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap
hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya.
Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya)
karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di
era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan
kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian
kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan
sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang
dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan
ini dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada
kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun
terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk
mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun
lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil
Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui
pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme
demokrasi.
2.2. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
Pelaksanaan Demokrasiyang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi
di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa
revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi
Liberal 1950 - 1959
Masa
demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan
sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masademokrasi ini peranan
parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik.
Namun
demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
- Dominannya partai politik
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
- Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 :
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
b.
Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
- Dominasi Presiden
- Terbatasnya peran partai politik
- Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
- Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
- Jaminan HAM lemah
- Terjadi sentralisasi kekuasaan
- Terbatasnya peranan pers
- Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965
oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi
orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru
bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal
Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui
Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun
demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
- Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
- Rekrutmen politik yang tertutup
- Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
- Pengakuan HAM yang terbatas
- Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde
Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
- Terjadinya krisis politik
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
- Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4. Pelaksanaan
Demokrasi Reformasi {1998- Sekarang).
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
tahun 1999 dan tahun 2004.
2.3 Perbedaan – Perbedaan Demokrasi
1. Berkenaan dengan
Kedaulatan Rakyat.
a. Demokrasi Liberal.
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta
memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).
b. Demokrasi
Terpimpin.
Meskipun
secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun
secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan
Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden
c.Demokrasi Pancasila
(Orba).
Kedaulatan Rakyat
sepenuhnya dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR
membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada
lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)
d. Demokrasi
Reformasi.
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung
membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada
lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
2. Berkenaan dengan
Pembagian Kekuasaan
a. Demokrasi Liberal
Kekuasaan
DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet
(Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara
Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).
b. Demokrasi
Terpimpin.
Kekuasaan
Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan
kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta mengangkat
anggota-anggota DPR (GR).
Jabatan
Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan
oleh MPRS.
c. Demokrasi
Pancasila (Orba)
Meskipun secara
normatif konstitusional, ditetapkan :
1)
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
(Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan DPR
(Legislatif).
2)
Kecuali dalam hal Anggaran Belanja Negara,
maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang) lebih
kuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif).
Namun
secara praktis Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat ( dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR
(Legislatif), sebagai akibat adanya :
1)
Campur tangan Pemerintah didalam kehidupan
kepartaian.
2)
Dominasi Pemerintah didalam penyelenggaraan
pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk menyeleksi calon-calon Legislatif
dari partai peserta pemilu).
3)
Kewenangan Presiden didalam pengangkatan
anggota MPR dari unsur Utusan Golongan yang jumlahnya cukup besar.
d. Demokrasi
Reformasi.
1).Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
(Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR
(Legislatif).
2)
Kekuasaan Presiden
dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah
dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang
yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak
diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
3)
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
(Eksekutif) menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
3. Berkenaan dengan
Mekanisme Pengambilan Keputusan
a.
Demokrasi Liberal
Semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR) diambil berdasarkan voting dengan
suara terbanyak.
b.Demokrasi Terpimpin
Semua
pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPRS dan DPR-GR) harus
berdasarkan musyawarah mufakat (suara bulat).
(Ada Ketetapan MPRS
yang khusus menetapkan hal ini).
c.Demokrasi
Pancasila (Orba)
Semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) pertama-tama diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah tidak berhasil
mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan voting dengan suara
terbanyak.
Namun
didalam prakteknya pihak Pemerintah senantiasa mengupayakan agar keputusan di
DPR dan MPR diambil secara musyawarah (suara bulat) untuk membuat kesan bahwa
keputusan tersebut didukung oleh segenap rakyat.
d.Demokrasi
Reformasi
Semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya
langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
2.4 Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan
Demokrasi
a. Pengertian
Pemilihan Umum
Salah
satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya
kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik
untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu
presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1)
Untuk mendukung atau mengubah personel dalam
lembaga legislative
2)
Membentuk dukungan
yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk
jangka tertentu
3)
Rakyat melalui perwakilannya secara berkala
dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b. Tujuan Pemilihan
Umum
Pada
pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara
umum tujuan pemilihan umum adalah
- Melaksanakan kedaulatan rakyat
- Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
- Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden
- melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman,damai,dan tertib
- Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan
Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1)
Mekanisme untuk
menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2)
Makanisme untuk memindahkan konflik
kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat
yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3)
Sarana untuk
memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan
ikut serta dalam proses politik.
Pemilu
1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu
Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat
minimal bagi adanya demokrasi.Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan
merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika
a)
tercapai kesepakatan mengenai
prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
b)
jika suatu pemerintah
memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
c)
jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara
de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru dan
d)
kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara
de jure tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Sementara
itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian
tiga agenda besar, yakni :
a)
kinerja atau performance ekonomi dan politik
dari rezim demokratis
b)
institusionalisasi politik (penguatan
birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan
penegakan hukum)
c)
restrukturisasi hubungan sipil-militer yang
menjamin adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan
terbentuknya civil society yang otonom di lain pihak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasiyang pernah ada
di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periodesasi antara lain :
1)
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (
1945 – 1950 )
2)
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 1959
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
3)
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966- 1998
4)
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998-Sekarang)
Salah
satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya
kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik
untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu
presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Dapat
dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi. Pemilu 1955
merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu
Republik Indonesia berusia 10 tahun.
3.2 Saran
Sudah
sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai pendapat
orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara yang
berdemokrasi.Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi
tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.
Harapan
dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja,
demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu
mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan
pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah
kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan
negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi
yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara
kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi
di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat
justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya.
Demokrasi
di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki
kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat
mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan
mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar
kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih
baik
DAFTAR
PUSTAKA
Prayitno,
Irwan. Tanpa tahun. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Cabaran dan
Pengharapan. Dalam www.google.com.
http://candra.blog.fisip.uns.ac.id/2010/10/18/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://elsa1307.blogspot.com/2012/03/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar